Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring Jadi Narasumber Pada Sesi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Pengendalian Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa (P3PD) Tingkat Daerah Tahun 2024, bertempat Ballroom Best Western Hotel Palangka Raya, Selasa (24/09/2024).
Kegiatan Rapat Konsolidasi dibuka secara langsung oleh Kepala DPMD Prov. Kalteng Aryawan dan dihadiri oleh Perwakilan dari Inspektorat, DPMD, Bappedalitbang dan Diskominfosantik Prov. Kalteng. Rapat Konsolidasi ini dilaksanakan dengan maksud memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas belanja desa di lokasi program.
(Baca Juga : Plt. Kadis Kominfosantik Buka Webinar Komunikasi Pemberdayaan KIM di Kalteng)
Pada Rakor tersebut, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring secara khusus diundang sebagai narasumber pada sesi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dalam paparannya, Saring menyampaikan secara ringkas mengenai Peran APIP dalam pembinaan dan Pengawasan Dana Desa yang dilakukan dengan dua cara diantaranya assurance dan peran consulting. “Peran assurance dilakukan dengan memberikan penilaian/pendapat objek terkait suatu entitas, operasi, fungsi, proses, sistem atau subjek lainnya dimana bentuk kegiatan assurance berupa audit, reviu, pemantauan dan evaluasi. Sementara peran consulting memberikan konsultasi atau layanan lain dengan sifat dan ruang lingkup berdasarkan kesepakatan APIP dan manajemen, dimana kegiatannya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi,” ucapnya.
Saring menjelaskan, pada tahun 2016 Kementrian Dalam Negeri selaku Pembina Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa, pelaksanaan pengawasan dana desa bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah, dan tepat penggunaan.
“Pengawasan Dana Desa diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa, sehingga APIP harus merancang program pengawasan Dana Desa yang mampu bertindak sebagai pencegahan (preventive action) bukan Tindakan represif atau APIP berfungsi sebagai early warning system. APIP harus mampu melakukan asistensi/ pendampingan pengelolaan Dana Desa, sehingga ketakutan perangkat desa untuk membelanjakan dana desa tidak terjadi,” imbuhnya.
Saring berharap, Pemerintah Kabupaten di Wilayah Kalteng melalui DPMD untuk senantiasa melakukan pembinaan teknis dan Inspektorat Kabupaten melakukan fungsi pengawasan kepada pemerintah desa baik terhadap pengelolaan keuangan, pengelolaan aset dan pelayanan publik di tingkat desa, sehingga pada akhirnya dan mewujudkan penyelenggaran pemerintahan desa yang baik dan terbebas dari korupsi. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar