Kabar Kalteng

Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Sambut Langsung Kedatangan Kepala Diskan Kab. Kobar

yl
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Sambut Langsung Kedatangan Kepala Diskan Kab. Kobar

Hai Kalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah menyambut langsung kedatangan Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hepy beserta rombongan, di aula dinas setempat, Selasa (15/2/2022) pagi. Kehadiran Kadiskan Kabupaten Kobar ini dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Perda Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.

Pada kesempatan ini Kadislutkan Prov. Kalteng didampingi Sekretaris Dinas Yuliani, Kepala Bidang Perikanan Tangkap H. Arief Rakhman Fauzi, Plt. Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Kumai Enny Hartini, dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Frans C. Lampe. Mereka menyambut baik kedatangan Kepala Diskan Kabupaten Kobar beserta rombongan.

(Baca Juga : Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Hadiri Pertemuan Dengan Kontingen, Official, Pelatih dan Atlet Seluruh Cabor yang Lolos PON XXI Tahun 2024)

Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Sambut Langsung Kedatangan Kepala Diskan Kab. Kobar

Darliansjah menyampaikan, "Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kegigihan Kadiskan Kabupaten Kobar beserta rombongan untuk meningkatkan sinergitas kita untuk membangun kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah khususnya di Kotawaringin Barat karena dalam membangun kelautan dan perikanan ini tidak bisa kita bekerja sendiri, tetapi kita harus saling bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, dan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya Dinas Perikanan yang telah mampu mewujudkan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.”

Di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang retribusi jasa usaha ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019. Dalam Perda ini diatur salah satu tentang pengelolaan UPTD, yaitu jasa lelang penjualan ikan sebesar 0,90% per transaksi dan jumlah transaksi jual-beli dalam rupiah sebesar 1,35% per transaksi. Untuk itu, melalui adanya pertemuan ini diharapkan dapat dilakukan sinkronisasi terkait implementasinya di lapangan dengan konsep Dislutkan Prov. Kalteng dan Diskan Kabupaten Kobar mampu bersinergi agar berdampak pada optimalnya retribusi baik untuk Kalimantan Tengah maupun untuk Pemda Kabupaten Kobar. Berkenaan dengan itu, maka harus dirumuskan implementasi di lapangan agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien dengan membentuk Tim Perumus Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pelabuhan Perikanan Kumai.

Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Sambut Langsung Kedatangan Kepala Diskan Kab. Kobar

Sementara, Kadiskan Kabupaten Kobar yang didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan Manis Suharjo, Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Hj. Zahratul Wardiyah, Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Taufik, dan Analis Akuakultur Nani Nurhidayati menyampaikan bahwa perlu adanya kesepakatan terkait pelaksanaan perda tentang retribusi pelelangan ikan ini.

“Kedatangan kami dalam rangka menyinkronkan kegiatan pelelangan ikan karena kegiatan pelelangan ikan ini kita tidak bisa berjalan sendiri, karena menyangkut ketentuan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah masing-masing. Sedangkan regulasi sudah ada baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten sehingga perlu disepakati tentang pelaksanaannya,” ucap Hepy.

Hepy menambahkan, “Perlu kami sampaikan bahwa target kita pada tahun ini kita sudah melaksanakan pelelangan. Oleh sebab itu, maka harus dilaksanakan sosialisasi terkait pemungutan retribusi ini kepada nelayan dan para pelaku usaha perikanan sebagai turunan dari adanya perda retribusi dengan menggabungkan Perda Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dengan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.”

Menyambut baik keinginan dari Kadiskan Kabupaten Kobar, Kadislutkan Prov. Kalteng Darliansjah mengarahkan agar dalam menangani masalah pelelangan ikan ini agar dapat dibentuk Tim Perumus Pengelolaan TPI dari Diskan Kabupaten Kobar dan Dislutkan Prov. Kalteng. Tim Perumus inilah yang akan menyiapkan perjanjian kerja sama tentang pengelolaan TPI di kawasan Pelabuhan Perikanan. Dalam perjanjian kerja sama ini mengatur tentang mekanisme dan tata kelola TPI.

“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat segera selesai dirumuskan sehingga bisa segera dibentuk Tim Satgas yang menangani pelelangan ikan ini sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional agar implementasi terhadap Perda Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dengan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien,” tutup Darliansjah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)