Kabar Kalteng

Inspektur Daerah Prov. Kalteng Pimpin Kegiatan Reviu Optimalisasi Pajak Daerah

yl
Inspektur Daerah Prov. Kalteng Pimpin Kegiatan Reviu Optimalisasi Pajak Daerah

Hai Kalteng - Palangka Raya - Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah memimpin kegiatan Reviu Optimalisasi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (7/8/2024).

Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam pengantarnya mengatakan kegiatan reviu optimalisasi pajak daerah merupakan mandatory kebijakan nasional Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK-RI, pada area indikator pendapatan.

(Baca Juga : Asisten Adum Sri Suwanto Buka Rakor Persiapan Penanganan Darurat Bencana Karhutla Provinsi Kalteng)

Inspektur Daerah Prov. Kalteng Pimpin Kegiatan Reviu Optimalisasi Pajak Daerah

Sehingga menugaskan APIP untuk melakukan reviu optimalisasi pajak daerah sebagaimana Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 185/KSP.00/70/02/2024 Tentang Fokus Koordinasi dan Penetapan Area, Indikator serta Sub Indikator Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Daerah Tahun 2024. “Reviu Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan, sekurang-kurangnya mencakup yaitu kebijakan/regulasi yang mendorong optimalisasi pajak daerah, penguatan database pajak, inovasi dan peningkatan pajak daerah, upaya penagihan pajak daerah, serta pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak,” bebernya.

Kemudian, diharapkan pelaksanaan reviu yang nantinya dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu baik simpulan, rekomendasi/saran dapat ditindaklanjuti oleh Kepala Bapenda Prov. Kalteng beserta jajarannya. "Sehingga peran APIP disini bisa memberikan nilai tambah utamanya dalam peningkatan pendapatan daerah di Kalteng, dan mencegah terjadinya kerugian keuangan daerah dari sisi penerimaan," jelasnya.

Selanjutnya, Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo menyampaikan ada 7 (tujuh) jenis pajak yang dikelola berdasarkan Pergub Kalteng No 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok dan Opsen Pajak MBLB. "Selain itu, Bapenda Prov. Kalteng masih memerlukan sumber daya manusia serta sarana prasarana yang mendukung peningkatan dan optimalisasi pajak daerah," katanya.

Terkait kegiatan reviu ini, Bapenda Prov. Kalteng melalui Bidang Pajak akan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim sehingga pelaksanaan reviu dapat berjalan dengan lancar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Teguh Dayanto beserta tim, dan Kabid Pajak Daerah Bapenda Prov. Kalteng Robert Coven beserta tim. (Sumber : Diskominfo Kalteng)