Ekonomi & Bisnis

Kemendag: 2021 tercatat 9.393 aduan konsumen

hd
Kemendag: 2021 tercatat 9.393 aduan konsumen
Kemendag

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menyampaikan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN terus menjamin adanya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. 

 

(Baca Juga : Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal)

Dalam siaran persnya disampaikan, pada 2021, tercatat adanya 9.393 layanan pengaduan konsumen. Jumlah ini naik 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 931 layanan pengaduan. 

 

“Sebanyak 95,3 persen atau 8.949 konsumen membuat pengaduan di sektor niaga elektronik/niaga-el (e-commerce). Banyaknya pengaduan di sektor ini seiring makin intensifnya transaksi elektronik konsumen selama pandemi Covid-19,” terang Veri. 

 

Pengaduan di sektor niaga-el, lanjut Veri, meliputi sektor makanan dan minuman, jasa transportasi, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan belanja daring, serta penggunaan aplikasi media sosial yang tidak berfungsi. 

 

Veri menambahkan, dari total pengaduan konsumen, Kemendag telah menyelesaikan 99,2 persen pengaduan atau sebanyak 9.318 pengaduan. Sedangkan, yang saat ini masih berproses sebanyak tujuh kasus pengaduan. 

 

Pengaduan yang dinyatakan dalam proses merupakan pengaduan yang masih menunggu kelengkapan data dari konsumen, dalam proses analisis dokumen, menunggu klarifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, dan juga sedang dalam proses mediasi. 

 

Pengaduan tidak diproses jika konsumen sudah menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, atau ke kepolisian. 

 

Veri mengungkapkan, selama periode Januari-Desember 2021, aplikasi pesan Whatsapp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan yaitu sebanyak 8.511 pengaduan. 

 

Saluran terbanyak selanjutnya adalah surat elektronik (e-mail) 585 pengaduan, situs web 268 pengaduan, datang langsung 8 pengaduan, surat 5 pengaduan dan telepon 16 pengaduan. 

 

"Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud pemerintah hadir dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib,” pungkas Veri.