DP3APPKB Gelar FGD Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pertemuan Koordinasi dan Kerja sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Forum Group Discussion (FGD) tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Kalimantan Tengah Tahun 2023, Senin (4/12/2023) bertempat di Aula Bawi Bahalap, Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng.
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng yang diwakili oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan saat ini upaya-upaya dalam pemenuhan hak perempuan dan anak akan sangat berpengaruh pada seluruh aspek kehidupan.
(Baca Juga : Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring Jadi Narasumber Pada Sesi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa)
Perempuan dan anak tergolong rentan menjadi korban dan dapat mengalami dampak yang bervariasi sebagai akibat dari tindak kekerasan yang dialaminya. Upaya perlindungan yang dilakukan sangat bervariasi termasuk dalam proses peradilan.
"Hal ini juga dapat kita lihat dari maraknya kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di lingkungan masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang enggan untuk melapor, dikarenakan berbagai faktor dan alasan. Hal ini juga tidak jarang dikarenakan rasa takut dan khawatir jika harus berhadapan dengan proses peradilan," ujar Suhaemi.
Dijelaskan pula, ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam implementasi dari Nota Kesepakatan tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam sistem peradilan pidana terpadu di Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditandatangani pada tahun 2022 yang lalu.
“Diharapkan aparat penegak hukum berperan untuk dapat melakukan advokasi terkait perlindungan hukum maupun peradilan bagi korban kekerasan, tentu akan dapat memaksimalkan upaya mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden dalam laporannya mengatakan peran lembaga adat juga penting dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, melalui edukasi yang diberikan kepada masyarakat secara langsung maupun dalam hal perlindungan secara hukum adat.
"Sinergisitas yang dibangun antar stakeholder juga sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam hal memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan," tandasnya.
Turut serta hadir sebagai narasumber yakni dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar