Kabar Kalteng

BPBPK Prov. Kalteng Telah Menetapkan Satgas Pengendalian Kahutla

yl
BPBPK Prov. Kalteng Telah Menetapkan Satgas Pengendalian Kahutla

Hai Kalteng - Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Satgas Pengendalian Kahutla di wilayah Kalteng berdasarkan keputusan Nomor 188.4/309/BPB-PK/2/V/2023 tentang Penepatan Pos Lapangan Satgas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023. 

Sebagai tindak lanjut dari SK tersebut, dilaksanakan rapat pertemuan dalam rangka evaluasi pelaksanaan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah oleh Pos Lapangan secara virtual zoom meeting, yang dihadiri oleh Anggota Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla Prov. Kalteng, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota se-Kalteng dan Koordinator Poslap Karhutla se-Kalteng. 

(Baca Juga : Bupati Kapuas Lantik 133 Kepala Desa Terpilih)

BPBPK Prov. Kalteng Telah Menetapkan Satgas Pengendalian Kahutla

“Kami ingin memastikan bahwa pos lapangan di Kabupaten/Kota sudah berjalan sebagaimana mestinya dan kami juga ingin mengetahui kendala dan hambatan selama di lapangan. Kami pastikan juga bahwa pos lapangan ini sudah sesuai standar operasional prosedur panduan yang telah disampaikan,“ ucap Plt. Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib, di ruang kerjanya, Rabu (7/6/2023). 

Toyib meminta agar anggota pos lapangan Satgas Pengendalian Karhutla melaporkan kondisi terkini perkembangan seputar pelaksanaan tugas, apa yang menjadi permasalahan dan kendala yang dihadapi di lapangan setelah kurang lebih seminggu pos lapangan berjalan.

BPBPK Prov. Kalteng Telah Menetapkan Satgas Pengendalian Kahutla

"Kami ingin memastikan bahwa pos lapangan yang berada di Kabupaten/Kota ini sudah berjalan sebagaimana mestinya dan dapat melaksanakan tugas-tugas pos lapangan sebaik mungkin,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBPK Prov Kalteng Alpius Patanan menambahkan bahwa personil pos lapangan terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas, Organisasi Masyarakat dan mitra Polhut, tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil. "Kami pastikan anggota pos lapangan Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah tahun ini semuanya berkelakuan baik. Karena anggota pos lapangan melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari Polres/Polsek setempat,“ tegasnya.

Dalam rapat evaluasi tersebut, ada beberapa pertanyaan dan saran masukan yang disampaikan oleh perwakilan anggota pos lapangan terkait hal-hal teknis yang belum mereka pahami, yang semuanya telah terjawab tuntas oleh Koordinator Sekretariat Satgas. (Sumber : Diskominfo Kalteng)