Nasional

Memfasilitasi dan mempermudah umat dalam berzakat

yd
Memfasilitasi dan mempermudah umat dalam berzakat

Hai Kalteng - Kementerian Agama mendorong dan mengajak para pegiat zakat wakaf di Indonesia untuk memfasiltasi umat dalam berzakat dan berwakaf dengan tata kelola zakat-wakaf yang baik serta didukung sistem yang accessible.

"Kami mengajak kepada semua pegiat zakat-wakaf, mari kita fasilitasi umat dalam berzakat dan berwakaf agar lebih mudah, cepat dan transparan. Ini adalah amal jariyah yang kelak akan dicatat sebagai amal terbaik," kata Menteri Agama yang diwakili Staf Khusus Menteri Agama Abdul Rochman dalam Webinar Nasional Festival Literasi Zakat Wakaf 2021, di Jakarta, Selasa.

(Baca Juga : KKP bantu koperasi akses pasar ekspor)

Dilansir dari kemenag.go.id, pihaknya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, para akademisi dan praktisi zakat-wakaf bersama-sama menjaga visi besar Islam sebagai agama rahmatan lil'alamin," sambungnya. 

Webinar Nasional Festival Literasi Zakat Wakaf 2021 level II mengusung tema Zakat Wakaf Membangun Umat Memajukan Bangsa. Selain Staf Khusus Menteri Agama, hadir secara daring sebagai pembicara, Ketua MUI KH. M.Cholil Nafis. Webinar ini diikuti pegiat wakaf dan wakaf dari berbagai daerah Indonesia.

Abdul Rohman menambahkan Webinar Nasional Festival Literasi Zakat Wakaf 2021 adalah momentum yang harus dimanfaatkan oleh para pegiat zakat-wakaf yang berdedikasi dan inspiratif demi melahirkan spirit baru pengelolaan zakat-wakaf. 

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, pemerintah telah mendorong penguatan tata kelola zakat-wakaf di berbagai aspek. Regulasi, infrastruktur, dan pembinaan secara simultan, disempurnakan setiap waktu. Pemerintah terus membangun infrastruktur dan SDM zakat-wakaf, agar keduanya tumbuh dan berkembang secara maksimal. 

"Dengan spirit Islam rahmatan lil ’alamin, kita ingin zakat-wakaf menjadi pilar penting pembangunan yang berkeadilan sosial. Zakat-wakaf didorong untuk mengambil peran dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi kaum lemah, melindungi hak-hak dasar masyarakat, yang mencakup hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi dan sosial budaya," tandas Abdul Rochman.

Di sisi lain, jelas Abdul Rochman, isu pembangunan sosial juga terus dikembangkan. Zakat-wakaf perlu terus didorong lebih aktif mendukung dan melaksanakan pembangunan sosial yang tidak hanya berorientasi pelayanan amal, tetapi secara lebih luas menangani masalah kemiskinan, perburuhan, lingkungan, gender, HAM, demokratisasi, ketunaan sosial, narkoba, dan HIV/AIDS. 

"Inilah salah satu bentuk komitmen kita terhadap isu-isu kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan semua pihak," kata Abdul Rochman. 

Foto/Sumber: Kemenag