Pemprov Kalteng Siapkan Strategi Penanganan Cegah Cluster Baru Pasca Banjir
yd
Hai Kalteng - Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan bagi pendatang yang akan memasuki wilayah Kalteng hanya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
“Diawal-awal ketika kasus Covid-19 ditandai munculnya cluster baru delta, untuk dua kasus yang ditemukan, virus tersebut cepat menyebar keseluruh masyarakat di Kalteng. Langkah-langkah bijak dan cepat serta tepat yang dilaksanakan Pemprov. Kalteng, kita memberlakukan wajib swab PCR untuk bisa masuk melalui jalur udara. Sehingga kata kuncinya adalah memutus penyebaran virus corona ini dengan cara memberikan semacam penegasan, bahwa wilayah-wilayah seperti jalur perhubungan di Bandara memberlakukan swab PCR atau antigen”, kata Wagub H. Edy Pratowo saat menjadi narasumber dalam Dialog Indonesia Bicara yang bertema “Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19”, disiarkan oleh TVRI Nasional, Senin (13/9/2021) malam.
(Baca Juga : CFD Di Kabupaten Kotawaringin Barat Kembali Digelar)
Lebih lanjut, H. Edy Pratowo menjelaskan, setelah keadaan mulai normal, Pemerintah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan uji polymerase chain reaction (PCR) menjadi rapid test antigen.
“Kondisi ini sudah kita tarik kembali, karena keadaan sudah normal, kita hanya menggunakan antigen dan sebagainya sehingga masyarakat bebas keluar masuk tapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang diisyaratkan”, jelas Wagub.
Wagub juga mengatakan bahwa saat ini Kalteng sedang mengalami musibah banjir. Dari 14 Kabupaten/Kota, ada 11 Kabupaten dan 1 Kota yang terdampak banjir. Dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pasca banjir, Pemprov bekerjasama denga stakeholder terkait termasuk Dinas Kesehatan, BPBD dan TNI/Polri melakukan monitoring dan menempatkan tim-tim medis yang ada dilokasi-lokasi banjir sehingga bisa memonitor perkembangan warga Kalteng agar tidak menjadi cluster baru.
Sebagai informasi, kebijakan Penanganan Covid-19 yang diterapkan di Kalteng meliputi penetapan Status Tanggap Darurat, penerapan PSBB di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas, penerapan Wajib Negatif PCR masuk wilayah administrasi Prov. Kalteng, penerapan PPKM Mikro di wilayah Prov. Kalteng dan penerapan PPKM Level 4 di Wilayah Prov. Kalteng.
Dialog tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya diantaranya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Juru bicara vaksin Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. Wagub didampingi Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul dan Plt. Kalaksa BPB-PK Prov. Kalteng Erlin Hardi. (Sumber: Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar