Kabar Kalteng

Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Jalin Kerja Sama dengan Bandiklat Kejaksaan RI

yl
Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Jalin Kerja Sama dengan Bandiklat Kejaksaan RI

Hai Kalteng - Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan profesionalitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Badan Diklat (Bandiklat) Kejaksaan RI Jakarta melaksanakan Pelatihan Audit Investigasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, di Kampus A Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Jakarta pada tanggal 14 – 18 Oktober 2024, yang diikuti oleh 18 orang APIP Provinsi, empat orang Pengelola Pengaduan Masyarakat, dua orang Perancang Perundang-undangan, dua orang Jaksa dan satu orang APIP Kabupaten. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Jakarta, Rudi Margono selaku penyelenggara menyambut hangat kedatangan seluruh peserta pelatihan yang hadir dan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pelatihan ini.

Dalam arahannya pada acara pembukaan pelatihan, Senin (14/10/2024) Rudi Margono menyampaikan bahwa peserta pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi keahlian masing-masing APIP menjadi lebih mumpuni dalam audit investigasi, dan nantinya akan lebih percaya diri untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) di Lingkup Pemerintah Provinsi Kaliamntan Tengah.

(Baca Juga : Asisten Adum Sri Suwanto Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah MPW Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia)

Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Jalin Kerja Sama dengan Bandiklat Kejaksaan RI

“APIP memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara maupun daerah karena APIP Provinsi memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di lingkup Pemerintahan yang diawasinya untuk mengawasi keuangan dan kinerja daerah dengan meningkatkan kolaborasi antara APIP dengan Kejaksaan RI, sehingga penerapan instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Prov. Kalteng dalam sambutannya yang disampaikan oleh Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menyampaikan bahwa peran APIP di daerah dalam upaya preventif tindak pidana korupsi muncul melalui adanya fungsi baru dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,  pasal 11 ayat (5) huruf e dan pasal 33 ayat (5) huruf e, yakni fungsi pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Inspektorat Daerah.

Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Jalin Kerja Sama dengan Bandiklat Kejaksaan RI

“Fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi diimplementasikan pada Pergub Kalteng No 34 tahun 2020 tentang tentang Kedudukan dan SOTK Inspektorat Prov. Kalteng dan kembali dipertegas dalam Surat Edaran Bersama Mendagri, Ketua KPK dan Kepala BPKP Nomor 11 tahun 2024, Nomor 700.1/3013/SJ dan Nomor HK.01.00./SE.3/K/D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), bahwa APIP melaksanakan pengawasan dengan prioritas penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan terjadinya kerugian negara/daerah, menangani investigatif dan penanganan pengaduan serta penguatan integritas dan antikorupsi,” bebernya.

“Salah satu pemeriksaan khusus dalam rangka penegakan integritas dan pencegahan korupsi adalah pemeriksaan/audit investigasi, yang dirancang untuk menemukan penyimpangan, temuan kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Audit Investigasi memiliki pendekatan khusus dalam audit internal yang ditujukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengatasi masalah potensial atau dugaan kecurangan. Dalam proses pemeriksaan/audit investigasi, APIP menyelidiki kejadian atau situasi yang mencurigakan dengan tujuan untuk mengungkapkan fakta-fakta penyimpangan, kecurangan, penyalahgunaan dana, pelanggaran hukum, atau situasi lain yang dapat merugikan pemerintah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Saring berharap APIP Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah siap mengikuti dan berdiskusi dengan pengajar sehingga nantinya dapat mencapai tujuan dari pelatihan ini diantaranya meningkatkan kapabilitas dan keterampilan APIP, dapat mendeteksi indikasi kecurangan, memahami standar pemeriksaan, mampu merancang pemeriksaan, serta dapat mengembangkan kemampuan forensik. (Sumber : Diskominfo Kalteng)