UPT. BPSMB Dinas Dagperin Prov. Kalteng Lakukan Audit Lapangan SNI Pasar Rakyat
yl
Hai Kalteng - Nanga Bulik - Dalam rangka untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat, UPT. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Dagperin Prov. Kalteng melakukan Audit Lapangan SNI Pasar Rakyat, bertempat di Aula Pasar Induk Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensertifikasi Pasar Induk Nanga Bulik Kabupaten Lamandau menjadi Pasar ber-SNI dengan melaksanakan beberapa tahapan, yang mana saat ini masuk ke tahap dua yaitu melaksanakan Audit Kesesuaian antara dokumen dengan kondisi di lapangan.
(Baca Juga : Dispursip Kalteng Berkolaborasi Bersama Perpusnas RI Gelar Sosialisasi ILPN)
Dalam sambutan Pejabat Bupati Lamandau yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Muhammad Irwansyah, mengatakan bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Pasar Rakyat tidak hanya berperan sebagai transaksi perdagangan tetapi juga sebagai tempat interaksi sosial, budaya dan ekonomi. "Oleh karena itu keberadaan Pasar Rakyat yang aman nyaman serta memenuhi standar kesehatan dan kebersihan menjadi sangat penting. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut diperlukan upaya bersama dari seluruh OPD terkait. Sinergi antar OPD sangat diperlukan untuk mewujudkan Pasar Rakyat yang Ber-SNI,” kata Pj. Bupati.
Sementara itu, Kepala UPT. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Tomas Sembiring menyebutkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. “Pasar rakyat umumnya menyediakan berbagai macam bahan pokok keperluan rumah tangga. Lokasi pasar rakyat pada umumnya di tempat yang terbuka. Bangunan di pasar ini berbentuk Lapak, Kios dan Toko,” ungkapnya.
Tomas menjelaskan, untuk memudahkan pihak yang berkepentingan dalam mengelola dan membangun pasar serta memberdayakan komunitas pasar, maka Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyusun SNI 8152:2021 Tentang Pasar Rakyat. Sejalan dengan terbitnya SNI Pasar Rakyat Nomor 8152 : 2021, saat ini Pemerintah sedang giat-giatnya mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dapat memfasilitasi pengelola pasar serta mempersiapkan Pasar Rakyat yang ada di wilayahnya masing masing menjadi Pasar ber-SNI. “Selama ini pasar rakyat yang dianggap indentik dengan pasar becek, jorok dan tidak tertata serta harga dan timbangan barangnya tidak normal, maka dengan adanya SNI Pasar Rakyat tersebut dapat merubah dan menjadi pasar bersih, rapi, tertata dan harga serta timbangannya terjamin,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau yang mengelola Pasar Induk Nanga Bulik mengajukan usulan ke UPT. BPSMB Dinas Dagperin Prov. Kalteng yang saat ini sedang memperluas ruang lingkup menjadi LSPro Pasar Rakyat yang mempunyai wewenang dalam mensertifikasi suatu pasar menjadi Pasar ber-SNI.
Turut hadir kegiatan tersebut yaitu Tim Teknis UPT. BPSMB Dinas Dagperin Prov. Kalteng, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau beserta Kepala OPD terkait serta yang mewakili Forkompinda Kabupaten Lamandau. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar