Dislutkan Prov. Kalteng Laksanakan Sosialisasi Peran Serta Kelompok Masyarakat Pengawas
yl
Hai Kalteng - Kotawaringin Barat - Sebagai bentuk komitmen dan sinergisitas stakeholder serta aparat pemerintah dalam memberikan bimbingan kepada Pokmaswas untuk melakukan pengawasan di sektor kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peran Serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam Menjaga Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (12/9/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di rumah Anggota Pokmaswas Baru Harni di Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan ini diikuti oleh 15 orang peserta yang berasal dari Pokmaswas Baru, perwakilan Dislutkan Prov. Kalteng, serta perwakilan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kab. Kobar.
(Baca Juga : Kadiskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi Hadiri Musyawarah Wilayah Luar Biasa Radio Antar Penduduk Indonesia)
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Sumber Daya Perikanan DPKP Kab. Kobar Manis Suharjo yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini memberikan semangat dan pemahaman bagi Pokmaswas untuk lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan. “Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk sinergisitas antara Pemprov Kalteng dengan Pemkab Kobar dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kobar, semoga kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin,” tutur Manis Suharjo.
Sementara itu, Penata Kelola Kelautan dan Perikanan Dislutkan Prov. Kalteng Aries Hendro Susilo mengatakan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan turut berperan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelestarian sumber daya ikan serta mematuhi aturan di bidang perikanan.
"Pokmaswas dapat ikut berperan dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelestarian sumber daya ikan dan mematuhi aturan di bidang perikanan serta mengamati / memantau, mendengar, melaporkan terjadinya pelanggaran / tindak pidana perikanan sesuai dengan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan Psl. 67 Penjelasan Psl. 67, yaitu keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan misalnya dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perikanan,” ungkap Aries.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah pada kesempatan terpisah mengatakan Pokmaswas diharapkan dapat menjadi kepanjangan tangan dan mitra Pengawas Perikanan.
"Kami berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik agar Pokmaswas dapat mengetahui peran, kewajiban serta objek pengawasannya, sehingga Pokmaswas dapat menjadi Contoh dan Pelopor bagi pelaksanaan tertib usaha bagi masyarakat sekitarnya, kepanjangan tangan dan mitra Pengawas Perikanan, selain itu Pokmaswas pun wajib memberikan laporan secara berkala kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota,” tutup Darliansjah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar