Kabar Kalteng

Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Laksanakan Ekspose Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Pemprov Kalteng

yl
Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Laksanakan Ekspose Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Pemprov Kalteng

Hai Kalteng - Palangka Raya - Inspektorat Daerah Prov. Kalteng melaksanakan Ekspose Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Pemprov Kalteng Triwulan II Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (21/8/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Maskur dan dihadiri oleh Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring, Inspektur Pembantu Wilayah II Diana, Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian, Plh. Kepala Biro Organisasi Betri Susilawati, serta Pejabat dan Tim Pembangunan Zona Integritas dari 12 Unit Kerja.

(Baca Juga : Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Sidak Sejumlah Kantor Perangkat Daerah Dalam Rangka Pastikan Pelayanan Prima)

Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Laksanakan Ekspose Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Pemprov Kalteng

Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam pengantarnya menjelaskan bahwa Pembangunan ZI pada Pemprov Kalteng merupakan amanat dari PermenPAN RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemprov Kalteng. “Pemprov Kalteng telah melakukan tindakan dalam membangun Zona Integritas, diantaranya menetapkan unit kerja untuk Pembangunan ZI melalui Surat Sekretaris Daerah Prov Kalteng Nomor 060/260/Bag.II/ORG tanggal 10 Juli 2023 tentang Penunjukkan dan Penegasan Kembali Perangkat Daerah untuk Pembangunan Kawasan Zona Integritas, dan dipertegas dengan Surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 0650/038/Bag.II-ORG/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Penunjukkan Perangkat Daerah untuk Pembangunan Zona Integritas,” jelasnya.

“Dimana dalam surat tersebut telah ditetapkan 12 Unit Kerja yang diharapkan dapat menjadi pilot project pembangunan ZI di Provinsi Kalimantan Tengah dan sudah membentuk Tim Penilai Internal (TPI) Pembangunan Zona Integritas melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/187/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Tim Identifikasi Perangkat Daerah dan Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Laksanakan Ekspose Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Pemprov Kalteng

Saring juga mengatakan, Inspektorat Daerah Prov. Kalteng sebagai bagian dari TPI ZI dalam unsur pengawasan telah melakukan kegiatan pendampingan terhadap 12 Unit Kerja dan hasil pendampingan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Evaluasi dan Monitoring setiap Triwulan. “Hasil pendampingan sampai TW II Tahun 2024 terdapat empat unit kerja yaitu UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinkes Prov. Kalteng, RSUD dr. Doris Sylvanus, UPT-PPD Samsat Sampit, dan UPT-PPD Samsat Kota Palangka Raya yang memenuhi persyaratan nilai minimal dan selanjutnya akan diusulkan pada Kementerian PAN-RB untuk dilakukan asesmen guna mendapatkan predikat WBK/WBBM,” tambah Saring.

Sementara itu, Plt. Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Maskur menyampaikan bahwa bagi empat unit kerja yang sedang diusulkan predikat WBK/WBBM, agar dapat melengkapi dan menyempurnakan terkait komponen-komponen penilaian yang masih belum maksimal, dan bagi Kepala Unit Kerja agar benar-benar memahami dan menguasai materi pada saat diadakan desk evaluasi dengan Kementerian PAN-RB nantinya.

“Diharapkan agar 12 Unit Kerja yang ditunjuk dapat melakukan pembangunan Zona Integritas dengan sungguh-sungguh, karena ke depannya keempat unit kerja tersebut akan menjadi contoh bagi unit kerja yang lain di lingkungan Pemprov Kalteng,” pungkasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)