Kabar Kalteng

Plh Asisten Pemkesra Buka Asistensi Teknis Pengolahan Data dan Penelaahan Nama Rupabumi pada SINAR Tahun 2024

yl
Plh Asisten Pemkesra Buka Asistensi Teknis Pengolahan Data dan Penelaahan Nama Rupabumi pada SINAR Tahun 2024

Hai Kalteng - Palangka Raya - Mewakili Sekda Prov. Kalteng Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Prov. Kalteng Maskur secara resmi membuka Asistensi Teknis Pengolahan Data dan Penelaahan Nama Rupabumi pada Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Prov. Kalteng, bertempat di Hotel Best Western, Jl. RTA. Milono Km. 1,5 Palangka Raya, (Senin, 1/7/2024).

Plh. Pemkesra Maskur saat menyampaikan sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan penamaan Rupabumi di wilayah kerja masing-masing daerah. “Penamaan Rupabumi tidak terlepas dari keterlibatan dan kerja sama semua pihak, baik dari unsur pemerintahan, masyarakat maupun stakeholder terkait, sehingga diperlukan koordinasi yang baik dan intens dengan pihak terkait tersebut” kata Maskur.

(Baca Juga : Gubernur Kalteng Terima Dukungan Hilirisasi Dari GM PLN Melalui Pembangunan Kelistrikan)

Plh Asisten Pemkesra Buka Asistensi Teknis Pengolahan Data dan Penelaahan Nama Rupabumi pada SINAR Tahun 2024

Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) juga mendorong penggunaan teknologi dan Sistem Informasi Geografis (SIG) dalam penyelenggaraan nama Rupabumi, yaitu mengelola Aplikasi/Web Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR), untuk memudahkan pengelolaan, pemetaan, dan penataan nama-nama tempat secara efisien dan akurat.

Selanjutnya, pengumpulan nama Rupabumi selain menggunakan Aplikasi SINAR, juga dapat dilakukan melalui non-SINAR, yaitu menggunakan format-format isian yang sudah menyesuaikan data yang dibutuhkan dalam Aplikasi SINAR, sehingga proses pengumpulan nama rupabumi dapat diperoleh dari data sekunder. “Data tersebut dapat diinput dalam SINAR, dan diolah menjadi data yang siap untuk proses dalam pembakuan Nama Rupabumi, di sinilah gunanya sinergisitas pihak-pihak terkait pada penamaan rupabumi dalam pengumpulan data sekunder yang dibutuhkan dalam SINAR” ucapnya.

Plh Asisten Pemkesra Buka Asistensi Teknis Pengolahan Data dan Penelaahan Nama Rupabumi pada SINAR Tahun 2024

Lebih lanjut Maskur mengharapkan, dengan terlaksananya kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman teknis serta keterampilan peserta dalam pengolahan data dan penelaahan nama rupabumi pada SINAR, sehingga dapat meningkatkan ketercapaian target nama rupabumi dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi, “serta dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas nama rupabumi di Provinsi Kalimantan Tengah yang dibakukan dalam Gazetir Indonesia Tahun 2024” pungkasnya.

Sementara itu Plt. Karo Pemerintah dan Otda Setda Prov. Kalteng Rusita Murniasi dalam laporannya menyampaikan, penyelenggaraan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, dalam mengolah data dan menelaah nama rupabumi pada SINAR sesuai data sekunder yang dikumpulkan, “dan menelaah data yang sudah ada di dalam SINAR sesuai wilayah kerja masing-masing, guna menghasilkan nama rupabumi baku yang lebih berkualitas” paparnya.

Disebutkannya pula, peserta pada kegiatan ini meliputi Pejabat Fungsional/Tenaga Teknis dari Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang menangani penamaan rupabumi di wilayah kerja masing-masing daerah. “Waktu pelaksanaan kegiatan Asistensi Teknis Pengolahan Data dan Penelaahan Nama Rupabumi pada Sinar Tahun 2024 ini, selama 2 hari yaitu tanggal 1 s.d. 2 Juli 2024, dan bertempat di ruang Meeting Hotel Best Western Palangka Raya” sebutnya.

Diinformasikan pula, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponimi Badan Informasi Geospasial (BIG) yakni Surveyor Pemetaan Ahli Pertama BIG Andreas Kelvin Pijianto dan Novan Dwiki Adimas. (Sumber : Diskominfo Kalteng)