Kabar Kalteng

Wagub Kalteng Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024

yl
Wagub Kalteng Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024

Hai Kalteng - Palangka Raya - Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, bertempat di ruang Rapat Paripurna Lantai III DPRD Prov. Kalteng, Senin (13/5/2024).

Agenda pada rapat paripurna kali ini yakni mendengarkan Pidato Gubernur Kalteng tentang Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun 2023, dan penyampaian Rekomendasi DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2023 yang telah kami sampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 25 Maret 2024 lalu.

(Baca Juga : Kepala Dinas Adiah Chandra Sari Apresiasi Masyarakat Barito Timur yang Antusias Ikuti Jalan Sehat Kalteng Berkah 2024)

Wagub Kalteng Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024

Wagub Kalteng saat membacakan pidato tertulis Gubernur mengatakan, tindak lanjut dimaksud bahwa DPRD berkewajiban membahas dan menerbitkan Rekomendasi terhadap LKPJ Provinsi, yang selanjutnya akan disampaikan oleh DPRD kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Dikatakanya, bahwa penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur ini merupakan bentuk koordinasi dan komunikasi serta transparansi proses Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, “dalam upaya peningkatan taraf hidup kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dari waktu ke waktu” kata Wagub.

Wagub Kalteng Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024

Ditambahkannya pula bahwa rekomendasi tersebut menjadi bahan masukan strategis, untuk peningkatan kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan, karena satu dari sekian tugas Kepala Daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

“Rekomendasi dari DPRD tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi kami antara lain dalam melakukan penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah” ucapnya.

Menurutnya, patut disyukuri dan berkat ridho Tuhan yang Maha Esa, disertai komitmen, konsistensi, dan koordinasi yang baik kita semua, Pemerintah Daerah dan DPRD yang didukung seluruh elemen masyarakat, maka dari waktu ke waktu, hingga tahun periode kedua masa kepemimpinan Gubernur Kalteng dan menjelang Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 ini, pembangunan di Kalimantan Tengah secara umum menunjukkan peningkatan sangat berarti, dan hasilnya dapat dinikmati dan dirasakan oleh seluruh masyarakat dengan baik. “Untuk itu, kami menyambut baik dan menerima Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Akhir Tahun 2023, dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku” ujarnya.

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkahi dan meridhoi kita, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita bersama, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah yang kita cintai, demi terwujudnya Kalteng Makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis)” tutup Wagub.

Rapat Puripurna ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Sekwan Pajarudinnoor dan para Anggota DPRD Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, BUMN, dan BUMD, Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan, serta Tim Ahli/Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Prov. Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)