Kabupaten/Kota

Bapemperda DPRD Barsel Sedang Susun Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

yd
Bapemperda DPRD Barsel Sedang Susun Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto.

Hai Kalteng -  Buntok - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

Bapemperda DPRD Barsel Sedang Susun Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

“Saat ini kita sedang melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait hal itu,” kata ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto.

(Baca Juga : Anggota DPRD Barito Selatan minta dinas terkait periksa kesehatan hewan kurban)

Ia menjelaskan, penyusunan raperda ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Penyusunan raperda ini juga mengingat
Undang-Undang Nomor 28/2016 tentang pajak dan retribusi daerah telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1/2022 ,” jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Ia mengatakan, dalam pembahasan raperda tersebut, pihaknya akan membahas setiap pasal dan setelah itu dilakukan evaluasi lampirannya mengenai nilai tarif dari pajak dan retribusi tersebut.

“Pada batang tubuh raperda itu ada sekitar 250 pasal dan pembahasan yang kita lakukan per pasal. Setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman, sejumlah pasal yang tidak sesuai dipangkas, sehingga saat ini tersisa sebanyak 240 pasal,” terangnya.

Dikatakannya, hal itu mengingat, meskipun raperda ini dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga jangan sampai masyarakat menjerit karena tarif pajak dan retribusi yang harus dibayarkan terlalu tinggi.

“Oleh karena itu, tarif pajak dan retribusi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tempat pelelangan ikan, parkir dan pajak serta retribusi lainya akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” tambah dia.

Raden Sudarto menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasannya dan dirinya optimistis, pembahasan raperda tersebut akan rampung pada November 2023 ini, sehingga raperda itu bisa diterapkan pada 2024 mendatang.

“Karena, kalau pembahasan raperda ini tidak bisa diselesaikan, maka otomatis kita akan mengalami ketertinggalan, sehingga sanksinya semua yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah akan dikelola oleh pemerintah pusat, dan kita tidak mau hal itu terjadi,” demikian Raden Sudarto.(HBI).