Kabar Kalteng

Gubernur rekomendasikan penghentian perpanjangan PKP2B perusahaan tambang di Kalteng

hd
Gubernur rekomendasikan penghentian perpanjangan PKP2B perusahaan tambang di Kalteng
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran/Diskominfosantik Kalteng

Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, setidaknya di wilayah setempat terdapat tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998. 

 

(Baca Juga : Gubernur Sugianto Sabran Kukuhkan Penjabat Sementara Bupati Kotim Sekaligus Penyerahan SK Perpanjangan Penjabat Bupati/ Wali Kota)

Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC), yaitu PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 ha. 

 

"Dalam rangka memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka kami meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi atas perizinan tersebut," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam press releasenya di Palangka Raya, Kamis. 

 

Evaluasi dimaksud, yakni menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/operasi produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

 

"Tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022," pintanya. 

 

Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi. 

 

"Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumberdaya alam yang ada," ungkapnya. 

 

Tindakan tegas yang pihaknya ambil ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja. 

 

“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah," katanya. 

 

Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan miliaran rupiah untuk anggaran perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar 750 Miliar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng. 

 

Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. 

 

Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya. 

 

Ia menyampaikan, Kalteng memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (3P) serta SDA potensial lain yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.