Kabar Kalteng

Asisten Bidang Pemkesra Hadiri Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M Bersama Tim Komisi VIII DPR RI

yl
Asisten Bidang Pemkesra Hadiri Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M Bersama Tim Komisi VIII DPR RI

Hai Kalteng - Palangka Raya - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Katma F. Dirun mewakili Gubernur Kalteng menghadiri kegiatan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M bersama Tim Komisi VIII DPR RI, bertempat di Aula Utama Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya, Selasa (8/11/2022).

Kegiatan ini merupakan rangkaian kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Kalteng masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

(Baca Juga : Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Stasiun TVRI Kalteng)

Asisten Bidang Pemkesra Hadiri Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M Bersama Tim Komisi VIII DPR RI

Katma mengatakan bahwa calon jamaah haji di Kalteng sangatlah tinggi. "Ketika anak menginjak usia dewasa/akil baligh, orang tuanya sudah mendaftarkan untuk daftar haji, itu yang menyebabkan cukup tingginya daftar tunggu haji," kata Fatma.

Katma pun menungkapkan, dalam sepuluh tahun terakhir rentang tambahan untuk jamaah haji di Kalteng sekitar 10-30 orang. "Padahal pada 2017-2018 lalu target kita di tahun 2020-2021 bisa di angka 1.000," bebernya.

Asisten Bidang Pemkesra Hadiri Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M Bersama Tim Komisi VIII DPR RI

Dengan kedatangan Komisi VIII DPR RI ke Kalteng, Katma berharap nantinya ada penambahan kuota jamaah haji Kalteng yakni berkisar 1.000 orang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang menyampaikan bahwa Komisi VIII telah bermitra dengan Pemerintah di Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Penanggulangan Bencana.

“Komisi VIII berhasil membuat undang-undang pesantren yang bertujuan untuk memberikan payung hukum yang pasti untuk pesantren, karena pesantren merupakan pendidikan non formal,” ucapnya.

Marwan menambahkan, undang-undang pesantren ini berisikan tentang lulusan pesantren yang setara dengan pendidikan lainnya dalam hal melanjutkan sekolah dan mencari pekerjaan. “Hal itu memudahkan para lulusan pesantren agar tidak dibeda-bedakan dengan lulusan sekolah umum lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalteng H. Noor Fahmi menyampaikan dalam laporannya bahwa pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Kalteng bertujuan untuk mengkoordinir pemberangkatan jamaah haji Provinsi Kalteng menjadi satu titik pemberangkatan yaitu ke Embarkasi Banjarmasin. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang tidak langsung ke Embarkasi Banjarmasin, PPIH menyiapkan Asrama Haji transit Palangka Raya.

“Adapun sasaran pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji ini melayani sebanyak 744 orang terdiri dari 732 orang calon jamaah haji sesuai kuota Kalimantan Tengah, 4 orang PHD dan 8 orang terdiri petugas kloter,” ungkapnya.

Noor Fahmi menyebut, jumlah calon jamaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 1.612 jamaah. “Adapun langkah langkah yang dilakukan dalam mengantisipasi kenaikan jumlah calon jamaah haji dengan melaksanakan kegiatan manasik sepanjang tahun untuk meningkatkan pengetahuan calon jamaah haji dalam pelaksanaan ibadah haji nantinya. Kegiatan tersebut pada tahun ini akan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya pada tanggal 9 November 2022 dan di Kementerian Agama Kabupaten Kapuas pada tanggal 14 November 2022,” imbuhnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan tukar plakat dan sesi foto bersama. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Biro Kesra Setda Prov. Kalteng Ahmad Pahruka, perwakilan MUI Kalteng, perwakilan BAZNAS Kalteng, Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI), serta undangan lainnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)