Kabar Kalteng

Tindak Lanjut Proyek Rencana Aksi Kesehatan Dan Pencemaran

yl
Tindak Lanjut Proyek Rencana Aksi Kesehatan Dan Pencemaran

Hai Kalteng - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) bersama Yayasan Tambuhak Sinta (YTS) menggelar kegiatan Inception Meeting Tindak Lanjut Proyek Rencana Aksi Kesehatan dan Pencemaran Kalimantan Tengah Tahap III yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Gumas, Senin (29/8/2022) siang. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Yansiterson.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan YTS dan proyek mengatasi masalah kesehatan dan pencemaran (Health and Pollution Action Plan – HPAP) sekaligus mensosialisasikan rencana proyek dan mendengarkan tanggapan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terkait rencana pelaksanaan proyek,” katanya.

(Baca Juga : Ketua TP-PKK Kalteng Ivo Sugianto Sabran : Tingkatkan Terus Dari Panitia Dalam Melayani Masyarakat Dan Kenyamanan Atlet)

Tindak Lanjut Proyek Rencana Aksi Kesehatan Dan Pencemaran

Terkait hal ini, YTS bersama Bappedalitbang Prov. Kalteng telah mengembangkan kegiatan tindak lanjut yaitu diseminasi hasil penelitian ke Pemerintah dan peningkatan kapasitas Pemerintah dalam pengambilan data dampak pencemaran, sehingga rekomendasi dari hasil penelitian HPAP juga telah diadopsi ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gumas periode 2019-2024.

Selanjutnya tanggapan dan komitmen Pemkab Gumas terkait rencana pelaksanaan proyek dalam kegiatan ditandai dengan penandatangan kesepakatan kerja sama antara YTS dan Pemkab Gumas yang dituangkan ke dalam sebuah berita acara dan ditandatangani oleh pihak DLHKP dan YTS. “Kegiatan hari ini merupakan bagian tindak lanjut dari Rencana Aksi Kesehatan dan Pencemaran Kalimantan Tengah Tahap III yang akan dilaksanakan pada periode Juni 2022 – Juni 2023,” pungkas Sekda.

Untuk diketahui tujuan proyek ini adalah untuk menetapkan prioritas pencemaran yang berdampak pada kesehatan meliputi asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), merkuri dari sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pestisida dari sektor pertanian dan perkebunan. (Sumber : Diskominfo Kalteng)